Bismillah. Berikut ini adalah panduan
sholat sesuai sunnah Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam, yang intinya
bersumber dari buku pegangan populer SIFAT SHOLAT NABI dari karya Syekh
Nashiruddin Al Bani (Kitab Shifatu Shalaati an Nabiyyi Shallallahi
‘Alaihi wa Sallam min at-Takbiiri ilaa at Tasliimi Ka-annaka Taraahaa)
yang dijadikan rujukan ahlus sunnah wal jamaah. Beberapa perbedaan
pendapat dari para ulama dalam bacaan dan gerakan sholat hendaknya
dijadikan dorongan semangat bagi kita untuk mempelajari ilmu (agama)
secara lebih jauh lagi melalui sumber-sumber yang sunnah dan dari
ulama-ulama yang telah diakui kemurnian aqidahnya dan keilmuannya.
Oleh: Rayhan Imam
(Ketum Liga Mahasiswa Islam Sumbagsel)
MENGHADAP KA’BAH
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bila berdiri untuk sholat
fardhu atau sholat sunnah, beliau menghadap Ka’bah. Beliau memerintahkan
berbuat demikian sebagaimana sabdanya kepada orang yang sholatnya
salah:
“Bila engkau berdiri untuk sholat, sempurnakanlah wudhu’mu, kemudian menghadaplah ke kiblat, lalu bertakbirlah.” (HR. Bukhari, Muslim dan Siraj).
Tentang hal ini telah turun pula firman Allah dalam Surah Al Baqarah : 115: “Kemana saja kamu menghadapkan muka, disana ada wajah Allah.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah sholat menghadap Baitul Maqdis, hal ini terjadi sebelum turunnya firman Allah: “Kami
telah melihat kamu menengadahkan kepalamu ke langit. Kami palingkan
kamu ke kiblat yang kamu inginkan. Oleh karena itu, hadapkanlah wajahmu
ke sebagian arah Masjidil Haram.” (QS. Al Baqarah : 144).
Setelah ayat ini turun beliau sholat menghadap Ka’bah.
Pada waktu sholat subuh kaum muslim yang tinggal di Quba’ kedatangan
seorang utusan Rasulullah untuk menyampaikan berita, ujarnya, “Sesungguhnya
semalam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mendapat wahyu,
beliau disuruh menghadap Ka’bah. Oleh karena itu, (hendaklah) kalian
menghadap ke sana.” Pada saat itu mereka tengah menghadap ke Syam
(Baitul Maqdis). Mereka lalu berputar (imam mereka memutar haluan
sehingga ia mengimami mereka menghadap kiblat). (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Siraj, Thabrani, dan Ibnu Sa’ad. Baca Kitab Al Irwa’, hadits No. 290).
BERDIRI
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan sholat fardhu
atau sunnah (memulainya dengan) berdiri karena memenuhi perintah Allah
dalam QS. Al Baqarah : 238. Apabila bepergian, beliau melakukan sholat
sunnah di atas kendaraannya. Beliau mengajarkan kepada umatnya agar
melakukan sholat khauf dengan berjalan kaki atau berkendaraan.
“Peliharalah semua sholat dan sholat
wustha dan berdirilah dengan tenang karena Allah. Jika kamu dalam
ketakutan, sholatlah dengan berjalan kaki atau berkendaraan. Jika kamu
dalam keadaa aman, ingatlah kepada Allah dengan cara yang telah
diajarkan kepada kamu yang mana sebelumnya kamu tidak mengetahui (cara
tersebut).” (QS. Al Baqarah : 238).
MENGHADAP SUTRAH
Sutrah dalam sholat menjadi keharusan imam dan orang yang sholat
sendirian, sekalipun di masjid besar, demikian pendapat Ibnu Hani’ dalam
Kitab Masa’il, dari Imam Ahmad. Adapun yang dapat dijadikan sutrah
bisa terdiri dari berbagai benda, antara lain: tiang masjid, tombak yang
ditancapkan ke tanah, hewan tunggangan, pelana, tiang setinggi pelana,
pohon, tempat tidur, dinding dan lain-lain yang semisalnya (misalnya
orang yang sedang sholat atau sedang duduk di depan kita, tumpukan buku,
kotak, tas, red), sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan hendaklah sutrah itu diletakkan tidak
terlalu jauh dari tempat kita berdiri sholat sebagaimana yang telah
dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. “Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri shalat dekat sutrah (pembatas)
yang jarak antara beliau dengan pembatas di depannya 3 hasta.” (HR. Bukhari dan Ahmad).
Beliau mengatakan, “Pada suatu hari saya sholat tanpa memasang sutrah
di depan saya, padahal saya melakukan sholat di dalam masjid kami, Imam
Ahmad melihat kejadian ini, lalu berkata kepada saya, ‘Pasanglah
sesuatu sebagai sutrahmu!’ Kemudian aku memasang orang untuk menjadi
sutrah.”
Syaikh Al Albani mengatakan, “Kejadian ini merupakan isyarat dari
Imam Ahmad bahwa orang yang sholat di masjid besar atau masjid kecil
tetap berkewajiban memasang sutrah di depannya.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Janganlah kamu sholat tanpa menghadap sutrah dan janganlah engkau
membiarkan seseorang lewat di hadapan kamu (tanpa engkau cegah). Jika
dia terus memaksa lewat di depanmu, bunuhlah dia karena dia ditemani
oleh setan.” (HR. Ibnu Khuzaimah dengan sanad yang jayyid
(baik)). Inti dari hadits ini menunjukkan pentingnya sutrah, sedangkan
anjuran untuk membunuh akan dijelaskan kondisi dan persyaratannya dalam
bab lain.
Beliau juga bersabda:
“Bila seseorang di antara kamu sholat
menghadap sutrah, hendaklah dia mendekati sutrahnya sehingga setan tidak
dapat memutus sholatnya.” (HR. Abu Dawud, Al Bazzar dan Hakim. Disahkan oleh Hakim, disetujui olah Dzahabi dan Nawawi).
NIAT
Niat berarti men-sengaja untuk sholat, menghambakan diri kepada Allah Ta’ala semata, serta menguatkannya dalam hati.
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Semua amal tergantung pada niatnya dan setiap orang akan mendapat (balasan) sesuai dengan niatnya.” (HR. Bukhari, Muslim dan lain-lain. Baca Al Irwa’, hadits no. 22).
Niat tidak dilafadzkan (tidak diucapkan baik di mulut ataupun di dalam hati)
Dan tidaklah disebutkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan
tidak pula dari salah seorang sahabatnya bahwa niat itu dilafadzkan.
Abu Dawud bertanya kepada Imam Ahmad. Dia berkata, “Apakah orang sholat
mengatakan sesuatu sebelum dia takbir?” Imam Ahmad menjawab, “Tidak.”
(Masaail al Imam Ahmad hal 31 dan Majmuu’ al Fataawaa XXII/28).
AsSuyuthi berkata, “Yang termasuk perbuatan bid’ah adalah was-was
(selalu ragu) sewaktu berniat sholat. Hal itu tidak pernah diperbuat
oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maupun para shahabat beliau.
Mereka dulu tidak pernah melafadzkan niat sholat sedikitpun selain hanya
lafadz takbir.”
Asy Syafi’i berkata, “Was-was dalam niat sholat dan dalam thaharah
termasuk kebodohan terhadap syariat atau membingungkan akal.” (Lihat al
Amr bi al Itbaa’ wa al Nahy ‘an al Ibtidaa’).
(Ini semua berarti bahwa tidak diperbolehkannya mengucapkan niat semacam “Ushalli… dan seterusnya” sebelum sholat, red).
GERAKAN DAN BACAAN SOLAT
TAKBIRATUL IHROM
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam selalu memulai sholatnya (dilakukan
hanya sekali ketika hendak memulai suatu sholat) dengan takbiratul
ihrom yakni mengucapkan Allahu Akbar di awal sholat dan beliau pun
pernah memerintahkan seperti itu kepada orang yang sholatnya salah.
Beliau bersabda kepada orang itu:
“Sesungguhnya sholat seseorang tidak
sempurna sebelum dia berwudhu’ dan melakukan wudhu’ sesuai ketentuannya,
kemudian ia mengucapkan Allahu Akbar.” (Hadits diriwayatkan oleh Al Imam Thabrani dengan sanad shahih).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila
engkau hendak mengerjakan sholat, maka sempurnakanlah wudhu’mu terlebih
dahulu kemudian menghadaplah ke arah kiblat, lalu ucapkanlah takbiratul
ihrom.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Takbirotul ihrom diucapkan dengan lisan
Takbirotul ihrom tersebut harus diucapkan dengan lisan (bukan diucapkan di dalam hati).
Muhammad Ibnu Rusyd berkata, “Adapun seseorang yang membaca dalam
hati, tanpa menggerakkan lidahnya, maka hal itu tidak disebut dengan
membaca. Karena yang disebut dengan membaca adalah dengan melafadzkannya
di mulut.”
An Nawawi berkata, “…adapun selain imam, maka disunnahkan baginya
untuk tidak mengeraskan suara ketika membaca lafadz takbir, baik apakah
dia sedang menjadi makmum atau ketika sholat sendiri. Tidak mengeraskan
suara ini jika dia tidak menjumpai rintangan, seperti suara yang sangat
gaduh. Batas minimal suara yang pelan adalah bisa didengar oleh dirinya
sendiri jika pendengarannya normal. Ini berlaku secara umum baik ketika
membaca ayat-ayat al Qur-an, takbir, membaca tasbih ketika ruku’,
tasyahud, salam dan doa-doa dalam sholat baik yang hukumnya wajib maupun
sunnah…” beliau melanjutkan, “Demikianlah nash yang dikemukakan Syafi’i
dan disepakati oleh para pengikutnya. Asy Syafi’i berkata dalam al Umm,
‘Hendaklah suaranya bisa didengar sendiri dan orang yang berada
disampingnya. Tidak patut dia menambah volume suara lebih dari ukuran
itu.’.” (al Majmuu’ III/295).
MENGANGKAT KEDUA TANGAN
Disunnahkan mengangkat kedua tangannya setentang bahu (lihat gambar)
ketika bertakbir dengan merapatkan jari-jemari tangannya, berdasarkan
hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radiyallahu anhuma, ia
berkata:
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam biasa mengangkat kedua
tangannya setentang bahu jika hendak memulai sholat, setiap kali
bertakbir untuk ruku’ dan setiap kali bangkit dari ruku’nya.”
(Muttafaqun ‘alaihi).
Atau mengangkat kedua tangannya setentang telinga, berdasarkan hadits
riwayat Malik bin Al-Huwairits radhiyyallahu anhu, ia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
biasa mengangkat kedua tangannya setentang telinga setiap kali
bertakbir (didalam sholat).” (HR. Muslim).
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah,
Tamam dan Hakim disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam mengangkat kedua tangannya dengan membuka jari-jarinya lurus ke
atas (tidak merenggangkannya dan tidak pula menggengamnya). (Shifat
Sholat Nabi).
BERSEDEKAP
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkan tangan kanan di atas tangan kirinya (bersedekap). Beliau bersabda: “Kami,
para nabi, diperintahkan untuk segera berbuka dan mengakhirkan sahur
serta meletakkan tangan kanan pada tangan kiri (bersedekap) ketika
melakukan sholat.” (Hadits diriwayatkan oleh Al Imam Ibnu Hibban dan Adh Dhiya’ dengan sanad shahih).
Dalam sebuah riwayat pernah beliau shallallahu ‘alaihi wasallam
melewati seorang yang sedang sholat, tetapi orang ini meletakkan tangan
kirinya pada tangan kanannya, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam
melepaskannya, kemudian orang itu meletakkan tangan kanannya pada tangan
kirinya. (Hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad yang shahih).
Meletakkan atau menggenggam tangan?
Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkan lengan kanan pada
punggung telapak kirinya, pergelangan dan lengan kirinya (lihat gambar)
berdasar hadits dari Wail bin Hujur: “Lalu
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertakbir kemudian meletakkan
tangan kanannya di atas telapak tangan kiri, pergelangan tangan kiri
atau lengan kirinya.” (Hadits diriwayatkan oleh Al Imam Abu
Dawud, Nasa’i, Ibnu Khuzaimah, dengan sanad yang shahih dan dishahihkan
pula oleh Ibnu Hibban, hadits no. 485).
Beliau terkadang juga menggenggam pergelangan tangan kirinya dengan
tangan kanannya (lihat gambar) , berdasarkan hadits Nasa’i dan
Daraquthni: “Tetapi beliau terkadang menggenggamkan jari-jari tangan kanannya pada lengan kirinya.” (sanad shahih).
Bersedekap di dada
Menyedekapkan tangan di dada adalah perbuatan yang benar menurut sunnah berdasarkan hadits:
“Beliau meletakkan kedua tangannya di atas dadanya.” (Hadits diriwayatkan oleh Al Imam Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, Ahmad dari Wail bin Hujur).
Cara-cara yang sesuai sunnah ini dilakukan oleh Imam Ishaq bin
Rahawaih. Imam Mawarzi dalam Kitab Masa’il, halaman 222 berkata: “Imam
Ishaq meriwayatkan hadits secara mutawatir kepada kami…. Beliau
mengangkat kedua tangannya ketika berdo’a qunut dan melakukan qunut
sebeluim ruku’. Beliau menyedekapkan tangannya berdekatan dengan
teteknya.” Pendapat yang semacam ini juga dikemukakan oleh Qadhi ‘Iyadh
al Maliki dalam bab Mustahabatu ash Sholat pada Kitab Al I’lam, beliau
berkata: “Dia meletakkan tangan kanan pada punggung tangan kiri di
dada.”
MEMANDANG TEMPAT SUJUD
Pada saat mengerjakan sholat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
menundukkan kepalanya dan mengarahkan pandangannya ke tempat sujud. Hal
ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengalihkan pandangannya dari tempat sujud (di dalam sholat).” (HR. Baihaqi dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).
Larangan menengadah ke langit
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang keras menengadah ke
langit (ketika sholat). Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Hendaklah
sekelompok orang benar-benar menghentikan pandangan matanya yang
terangkat ke langit ketika berdoa dalam sholat atau hendaklah mereka
benar-benar menjaga pandangan mata mereka.” (HR. Muslim, Nasa’i dan Ahmad).
Rasulullah juga melarang seseorang menoleh ke kanan atau ke kiri ketika sholat, beliau bersabda: “Jika
kalian sholat, janganlah menoleh ke kanan atau ke kiri karena Allah
akan senantiasa menghadapkan wajah-Nya kepada hamba yang sedang sholat
selama ia tidak menoleh ke kanan atau ke kiri.” (HR. Tirmidzi dan Hakim).
Dalam Zaadul Ma’aad (I/248) disebutkan bahwa makruh hukumnya orang
yang sedang sholat menolehkan kepalanya tanpa ada keperluan. Ibnu Abdil
Bar berkata, “Jumhur ulama (sebagian besar ulama)mengatakan bawa menoleh
yang ringan tidak menyebabkan shalat menjadi rusak.”
Juga dimakruhkan shalat dihadapan sesuatu yang bisa merusak
konsentrasi atau di tempat yang ada gambar-gambarnya, diatas sajadah
yang ada lukisan atau ukiran, dihadapan dinding yang bergambar dan
sebagainya.
MEMBACA DO’A ISTIFTAH
Doa istiftah yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
bermacam-macam. Dalam doa istiftah tersebut beliau shallallahu ‘alaihi
wasallam mengucapkan pujian, sanjungan dan kalimat keagungan untuk
Allah.
Beliau pernah memerintahkan hal ini kepada orang yang salah melakukan sholatnya dengan sabdanya: “Tidak
sempurna sholat seseorang sebelum ia bertakbir, mengucapkan pujian,
mengucapkan kalimat keagungan (doa istiftah), dan membaca ayat-ayat al
Qur-an yang dihafalnya…” (HR. Abu Dawud dan Hakim, disahkan oleh Hakim, disetujui oleh Dzahabi).
Adapun bacaan doa istiftah yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diantaranya adalah:
“ALLAHUUMMA BA’ID BAINII WA BAINA
KHATHAAYAAYA KAMAA BAA’ADTA BAINAL MASYRIQI WAL MAGHRIBI, ALLAAHUMMA
NAQQINII MIN KHATHAAYAAYA KAMAA YUNAQQATS TSAUBUL ABYADHU MINAD DANAS.
ALLAAHUMMAGHSILNII BIL MAA’I WATS TSALJI WAL BARADI”
artinya:
“Ya, Allah, jauhkanlah antara aku dan
kesalahan-kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkan antara timur dan
barat. Ya, Allah, bersihkanlah kau dari kesalahan-kesalahanku
sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran. Ya, Allah cucilah aku
dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju dan embun.” (HR. Bukhari,
Muslim dan Ibnu Abi Syaibah).
Atau kadang-kadang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga membaca dalam sholat fardhu:
“WAJJAHTU WAJHIYA LILLADZII FATARAS
SAMAAWAATI WAL ARDHA HANIIFAN [MUSLIMAN] WA MAA ANA MINAL MUSYRIKIIN.
INNA SHOLATII WANUSUKII WAMAHYAAYA WAMAMAATII LILLAHI RABBIL ‘ALAMIIN.
LAA SYARIIKALAHU WABIDZALIKA UMIRTU WA ANA AWWALUL MUSLIMIIN.
ALLAHUMMA ANTAL MALIKU, LAA ILAAHA ILLA
ANTA [SUBHAANAKA WA BIHAMDIKA] ANTA RABBII WA ANA ‘ABDUKA, DHALAMTU
NAFSII, WA’TARAFTU BIDZAMBI, FAGHFIRLII DZAMBI JAMII’AN, INNAHU LAA
YAGHFIRUDZ DZUNUUBA ILLA ANTA. WAHDINII LI AHSANIL AKHLAAQI LAA YAHDII
LI AHSANIHAA ILLA ANTA, WASHRIF ‘ANNII SAYYI-AHAA LAA YASHRIFU ‘ANNII
SAYYI-AHAA ILLA ANTA LABBAIKA WA SA’DAIKA, WAL KHAIRU KULLUHU FII
YADAIKA. WASY SYARRULAISA ILAIKA. [WAL MAHDIYYU MAN HADAITA]. ANA BIKA
WA ILAIKA [LAA MANJAA WALAA MALJA-A MINKA ILLA ILAIKA. TABAARAKTA WA
TA'AALAITA ASTAGHFIRUKA WAATUUBU ILAIKA"
yang artinya:
"Aku hadapkan wajahku kepada Pencipta seluruh langit dan bumu dengan
penuh kepasrahan dan aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik.
Sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku semata-mata untuk Allah, Rabb
semesta alam, tiada sesuatu pun yang menyekutui-Nya. Demikianlah aku
diperintah dan aku termasuk orang yang pertama-tama menjadi muslim.
Ya Allah, Engkaulah Penguasa, tiada Ilah selain Engkau semata-mata.
[Engkau Mahasuci dan Mahaterpuji], Engkaulah Rabbku dan aku hamba-Mu,
aku telah menganiaya diriku dan aku mengakui dosa-dosaku, maka ampunilah
semua dosaku. Sesungguhnya hanya Engkaulah yang berhak mengampuni semua
dosa. Berilah aku petunjuk kepada akhlaq yang paling baik, karena hanya
Engkaulah yang dapat memberi petunjuk kepada akhlaq yang terbaik dan
jauhkanlah diriku dari akhlaq buruk. Aku jawab seruan-Mu, sedang segala
keburukan tidak datang dari-Mu. [Orang yang terpimpin adalah orang yang
Engkau beri petunjuk]. Aku berada dalam kekuasaan-Mu dan akan kembali
kepada-Mu, [tiada tempat memohon keselamatan dan perlindungan dari
siksa-Mu kecuali hanya Engkau semata]. Engkau Mahamulia dan Mahatinggi,
aku mohon ampun kepada-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
(Hadits diriwayatkan oleh Imam Al Bukhari, Muslim dan Ibnu Abi Syaibah)
MEMBACA TA’AWWUDZ
Membaca doa ta’awwudz adalah disunnahkan dalam setiap raka’at, sebagaimana firman Allah ta’ala: “Apabila kamu membaca al Qur-an hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (An Nahl : 98).
Dan pendapat ini adalah yang paling shahih dalam madzhab Syafi’i dan
diperkuat oleh Ibnu Hazm (Lihat al Majmuu’ III/323 dan Tamaam al Minnah
172-177).
Nabi biasa membaca ta’awwudz yang berbunyi:
“A’UUDZUBILLAHI MINASY SYAITHAANIR RAJIIM MIN HAMAZIHI WA NAFKHIHI WANAFTSIHI”
artinya:
“Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk, dari
semburannya (yang menyebabkn gila), dari kesombongannya, dan dari
hembusannya (yang menyebabkan kerusakan akhlaq).” (Hadits diriwayatkan
oleh Al Imam Abu Dawud, Ibnu Majah, Daraquthni, Hakim dan dishahkan
olehnya serta oleh Ibnu Hibban dan Dzahabi).
Atau mengucapkan:
“A’UUZUBILLAHIS SAMII’IL ALIIM MINASY SYAITHAANIR RAJIIM…”
artinya:
“Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari setan yang terkutuk…”
(Hadits diriwayatkan oleh Al Imam Abu Dawud dan Tirmidzi dengan sanad hasan).
MEMBACA AL FATIHAH
Hukum Membaca Al-Fatihah
Membaca Al-Fatihah merupakan salah satu dari sekian banyak rukun
sholat, jadi kalau dalam sholat tidak membaca Al-Fatihah maka tidak sah
sholatnya berdasarkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang
artinya):
“Tidak dianggap sholat (tidak sah sholatnya) bagi yang tidak membaca Al-Fatihah”
(Hadits Shahih dikeluarkan oleh Al-Jama’ah: yakni Al-Imam Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa-i dan Ibnu Majah).
“Barangsiapa yang sholat tanpa membaca Al-Fatihah maka sholatnya buntung, sholatnya buntung, sholatnya buntung…tidak sempurna”
(Hadits Shahih dikeluarkan oleh Al-Imam Muslim dan Abu ‘Awwanah).
Kapan Kita Wajib Membaca Surat Al-Fatihah
Jelas bagi kita kalau sedang sholat sendirian (munfarid) maka wajib
untuk membaca Al-Fatihah, begitu pun pada sholat jama’ah ketika imam
membacanya secara sirr (tidak diperdengarkan) yakni pada sholat Dhuhur,
‘Ashr, satu roka’at terakhir sholat Mahgrib dan dua roka’at terakhir
sholat ‘Isyak, maka para makmum wajib membaca surat Al-Fatihah tersebut
secara sendiri-sendiri secara sirr (tidak dikeraskan suaranya).
Lantas bagaimana kalau imam membaca secara keras…?
Tentang ini Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa pernah Rasulullah
melarang makmum membaca surat dibelakang imam kecuali surat Al-Fatihah
(maksudnya hanya dibolehkan membaca Al-Fatihah saat sholat berjamaah,
red) :
“Betulkah kalian tadi membaca (surat) dibelakang imam kalian?” Kami menjawab: “Ya, tapi dengan cepat wahai Rasulullah.” Berkata Rasul: “Kalian tidak boleh melakukannya lagi kecuali membaca Al-Fatihah, karena tidak ada sholat bagi yang tidak membacanya.”
(Hadits dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhori, Abu Dawud, dan Ahmad, dihasankan oleh At-Tirmidzi dan Ad-Daraquthni)
Selanjutnya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makmum
membaca surat apapun ketika imam membacanya dengan jahr (diperdengarkan /
dikeraskannya suara imam) baik itu Al-Fatihah maupun surat lainnya. Hal
ini selaras dengan keterangan dari Al-Imam Malik dan Ahmad bin Hanbal
tentang wajibnya makmum diam bila imam membaca dengan jahr/keras.
Berdasar arahan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Dari Abu Hurairah, ia berkata: Telah berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :”Dijadikan
imam itu hanya untuk diikuti. Oleh karena itu apabila imam takbir, maka
bertakbirlah kalian, dan apabila imam membaca, maka hendaklah kalian
diam (sambil memperhatikan bacaan imam itu)…”
(Hadits Shahih dikeluarkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud no. 603 &
604. Ibnu Majah no. 846, An-Nasa-i. Imam Muslim berkata: Hadits ini
menurut pandanganku Shahih).
“Barangsiapa sholat mengikuti imam (bermakmum), maka bacaan imam telah menjadi bacaannya juga.”
(Hadits dikeluarkan oleh Imam Ibnu Abi Syaibah, Ad-Daraquthni, Ibnu
Majah, Thahawi dan Ahmad lihat kitab Irwa-ul Ghalil oleh Syaikh
Al-Albani).
Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam sesudah mendirikan sholat yang beliau keraskan bacaannya dalam
sholat itu, beliau bertanya: “Apakah ada
seseorang diantara kamu yang membaca bersamaku tadi?” Maka seorang
laki-laki menjawab, “Ya ada, wahai Rasulullah.” Kemudian beliau berkata,
“Sungguh aku katakan: Mengapakah (bacaan)ku ditentang dengan Al-Qur-an
(juga).” Berkata Abu Hurairah, kemudian berhentilah orang-orang
dari membaca bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada
sholat-sholat yang Rasulullah keraskan bacaannya, ketika mereka sudah
mendengar (larangan) yang demikian itu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam.
(Hadits dikeluarkan oleh Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasa-i dan Malik.
Abu Hatim Ar Razi menshahihkannya, Imam Tirmidzi mengatakan hadits ini
hasan).
Hadits-hadits tersebut merupakan dalil yang tegas dan kuat tentang
wajib diamnya makmum apabila mendengar bacaan imam, baik Al-Fatihahnya
maupun surat yang lain. Selain itu juga berdasarkan firman Allah Ta’ala
(yang artinya):
“Dan apabila dibacakan Al-Qur-an
hendaklah kamu dengarkan ia dan diamlah sambil memperhatikan
(bacaannya), agar kamu diberi rahmat.” (Al-A’raaf : 204).
Ayat ini asalnya berbentuk umum yakni dimana saja kita mendengar
bacaan Al-Qur-an, baik di dalam sholat maupun di luar sholat wajib diam
mendengarkannya walaupun sebab turunnya berkenaan tentang sholat. Tetapi
keumuman ayat ini telah menjadi khusus dan tertentu (wajibnya) hanya
untuk sholat, sebagaimana telah diterangkan oleh Ibnu Abbas, Mujahid,
Sa’id bin Jubair, Adh Dhohak, Qotadah, Ibarahim An Nakha-i, Abdurrahman
bin Zaid bin Aslam dan lain-lain. Lihat Tafsir Ibnu Katsir II/280-281.
Cara Membaca Al Fatihah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Al-Fatihah pada
setiap roka’at. Membacanya dengan berhenti pada setiap akhir ayat
(waqof), tidak menyambung satu ayat dengan ayat berikutnya (washol)
berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud, Sahmi dan ‘Amr Ad Dani,
dishahihkan oleh Hakim, disetujui Adz-Dzahabi.
Jadi bunyinya:
kemudian berhenti,
kemudian berhenti,
Begitulah seterusnya sampai selesai ayat yang terakhir.
Terkadang beliau membaca: ( MAALIKI YAUMIDDIIN )
Atau dengan memendekkan bacaan ‘maa’ menjadi: ( MALIKI YAUMIDDIIN ),
Berdasarkan riwayat yang mutawatir dikeluarkan oleh Tamam Ar Razi, Ibnu
Abi Dawud, Abu Nu’aim, dan Al Hakim. Hakim menshahihkannya, dan
disetujui oleh Adz-Dzahabi.
Seandainya Seseorang Belum Hafal Al-Fatihah
Bagi seseorang yang belum hafal Al Fatihah terutama bagi yang baru
masuk Islam, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan
solusinya. Nasehatnya untuk orang yang belum hafal Al-Fatihah (tentunya
dia tak berhak jadi Imam):
Ucapkanlah:
SUBHANALLAHI, WALHAMDULILLAHI, WA LAA ILAHA ILLALLAHU, WALLAHU AKBAR, WALAA HAULA WALAA QUWWATA ILLA BILLAHI
artinya:
“Maha Suci Allah, Segala puji milik Allah, tiada Ilah (yang haq)
kecuali Allah, Allah Maha Besar, Tiada daya dan kekuatan kecuali karena
pertolongan Allah.”
(Hadits Shahih dikeluarkan oleh Al-Imam Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah,
Hakim, Thabrani dan Ibnu Hibban disahihkan oleh Hakim dan disetujui oleh
Ad-Dzahabi).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda:
“Jika kamu hafal suatu ayat Al-Qur-an maka bacalah ayat tersebut, jika tidak maka bacalah Tahmid, Takbir dan Tahlil.”
(Hadits dikeluarkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi dihasankan oleh
At-Tirmidzi, tetapi sanadnya shahih, baca Shahih Abi Dawud hadits no.
807).
MEMBACA AMIN
Hukum Bagi Imam:
Membaca amin disunnahkan bagi imam sholat.
Dari Abu hurairah, dia berkata: “Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam, jika selesai membaca surat Ummul Kitab (Al-Fatihah)
mengeraskan suaranya dan membaca amin.”
(Hadits dikeluarkan oleh Imam Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al-Baihaqi,
Ad-Daraquthni dan Ibnu Majah, oleh Al-Albani dalam Al-Silsilah
Al-Shahihah dikatakan sebagai hadits yang berkualitas shahih)
“Bila Nabi selesai membaca Al-Fatihah (dalam sholat), beliau mengucapkan amiin dengan suara keras dan panjang.”
(Hadits shahih dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Abu Dawud)
Hadits tersebut mensyari’atkan para imam untuk mengeraskan bacaan
amin, demikian yang menjadi pendapat Al-Imam Al-Bukhari, As-Syafi’i,
Ahmad, Ishaq dan para imam fikih lainnya. Dalam shahihnya Al-Bukhari
membuat suatu bab dengan judul ‘baab jahr al-imaan bi al-ta-miin’
(artinya: bab tentang imam mengeraskan suara ketika membaca amin).
Didalamnya dinukil perkataan (atsar) bahwa Ibnu Al-Zubair membaca amin
bersama para makmum sampai seakan-akan ada gaung dalam masjidnya.
Juga perkataan Nafi’ (maula Ibnu Umar): Dulu Ibnu Umar selalu membaca
aamiin dengan suara yang keras. Bahkan dia menganjurkan hal itu kepada
semua orang. Aku pernah mendengar sebuah kabar tentang anjuran dia akan
hal itu.”
Hukum Bagi Makmum:
Dalam hal ini ada beberapa petunjuk dari Nabi (Hadits), atsar para shahabat dan perkataan para ulama.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Jika imam membaca amiin maka hendaklah kalian juga membaca amiin.”
Hal ini mengisyaratkan bahwa membaca amiin itu hukumnya wajib bagi
makmum. Pendapat ini dipertegas oleh Asy-Syaukani. Namun hukum wajib itu
tidak mutlak harus dilakukan oleh makmum. Mereka baru diwajibkan
membaca amiin ketika imam juga membacanya. Adapun bagi imam dan orang
yang sholat sendiri, maka hukumnya hanya sunnah. (lihat Nailul Authaar,
II/262).
“Bila imam selesai membaca ghoiril
maghdhuubi ‘alaihim waladhdhooolliin, ucapkanlah amiin [karena malaikat
juga mengucapkan amiin dan imam pun mengucapkan amiin]. Dalam riwayat
lain: “(apabila imam mengucapkan amiin, hendaklah kalian mengucapkan
amiin) barangsiapa ucapan aminnya bersamaan dengan malaikat, (dalam
riwayat lain disebutkan: “bila seseorang diantara kamu mengucapkan amin
dalam sholat bersamaan dengan malaikat dilangit mengucapkannya),
dosa-dosanya masa lalu diampuni.”
(Hadits dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari, Muslim, An-Nasa-i dan Ad-Darimi)
Syaikh Al-Albani mengomentari masalah ini sebagai berikut:
“Aku berkata: Masalah ini harus diperhatikan dengan serius dan tidak
boleh diremehkan dengan cara meninggalkannya. Termasuk kesempurnaan
dalam mengerjakan masalah ini adalah dengan membarengi bacaan amin sang
imam, dan tidak mendahuluinya. (Tamaamul Minnah hal. 178
BACAAN SURAT SETELAH AL FATIHAH
Membaca surat Al Qur-an setelah membaca Al Fatihah dalan sholat
hukumnya sunnah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
membolehkan tidak membacanya. Membaca surat Al-Qur-an ini dilakukan pada
dua roka’at pertama. Banyak hadits yang menceritakan perbuatan Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam tentang itu.
Panjang pendeknya surat yang dibaca
Pada sholat munfarid Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca
surat-surat yang panjang kecuali dalam kondisi sakit atau sibuk,
sedangkan kalau sebagai imam disesuaikan dengan kondisi makmumnya
(misalnya ada bayi yang menangis maka bacaan diperpendek).
Rasulullah bersabda “Aku melakukan
sholat dan aku ingin memperpanjang bacaannya akan tetapi, tiba-tiba aku
mendengar suara tangis bayi sehingga aku memperpendek sholatku karena
aku tahu betapa gelisah ibunya karena tangis bayi itu.”
(Hadits dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Muslim)
Cara membaca surat
Dalam satu sholat terkadang beliau membagi satu surat dalam dua
roka’at, kadang pula surat yang sama dibaca pada roka’at pertama dan
kedua. (berdasar hadits yang dikeluarkan oleh Al-Imam Ahmad dan Abu
Ya’la, juga hadits shahih yang dikeluarkan oleh Al-Imam Abu Dawud dan
Al-Baihaqi atau riwayat dari Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim,
disahkan oleh Al-Hakim disetujui oleh Ad-Dzahabi)
Terkadang beliau membolehkan membaca dua surat atau lebih dalam satu
roka’at.(Berdasar hadits yang dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan
At-Tirmidzi, dinyatakan oleh At-Tirmidzi sebagai hadits shahih)
Tata cara bacaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasanya membaca surat dengan
jumlah ayat yang berimbang antara roka’at pertama dengan roka’at kedua.
(berdasar hadits shahih dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam sholat yang bacaannya di-jahr-kan Nabi membaca dengan keras dan
jelas. Tetapi pada sholat dzuhur dan ashar juga pada sholat maghrib
pada roka’at ketiga ataupun dua roka’at terakhir sholat isya’ Nabi
membacanya dengan lirih yang hanya bisa diketahui kalau Nabi sedang
membaca dari gerakan jenggotnya, tetapi terkadang beliau memperdengarkan
bacaannya kepada mereka tapi tidak sekeras seperti ketika di-jahr-kan.
(Berdasarkan hadits yang dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari, Muslim dan
Abu Dawud)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sering membaca suatu surat
dari awal sampai selesai selesai. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
berkata: “Berikanlah setiap surat haknya, yaitu dalam setiap (roka’at) ruku’ dan sujud.” (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Ibnu Abi Syaibah, Ahmad dan ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi)
Dalam riwayat lain disebutkan: “Untuk setiap satu surat (dibaca) dalam satu roka’at.” (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Ibnu Nashr dan At-Thohawi)
Dijelaskan oleh Syaikh Al-Albani: “Seyogyanya kalian membaca satu
surat utuh dalam setiap satu roka’at sehingga roka’at tersebut
memperoleh haknya dengan sempurna.” Perintah dalam hadits tersebut
bersifat sunnah bukan wajib.
Dalam membaca surat Al-Qur-an, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam melakukannya dengan tartil, tidak lambat juga tidak cepat
-sebagaimana diperintahkan oleh Allah- dan beliau membaca satu per satu
kalimat, sehingga satu surat memerlukan waktu yang lebih panjang
dibanding kalau dibaca biasa (tanpa dilagukan). Rasulullah bersabda
bahwa orang yang membaca Al-Qur-an kelak akan diseru:
“Bacalah, telitilah dan tartilkan
sebagaimana kamu dulu mentartilkan di dunia, karena kedudukanmu berada
di akhir ayat yang engkau baca.” (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dishahihkan oleh At-Tirmidzi)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca surat Al-Qur-an
dengan suara yang bagus, maka beliau juga memerintahkan yang demikian
itu:
“Perindahlah/hiasilah Al-Qur-an dengan suara kalian [karena suara yang bagus menambah keindahan Al-Qur-an].” (Hadits dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari , Abu Dawud, Ad-Darimi, Al-Hakim dan Tamam Ar-Razi)
“Bukanlah dari golongan kami orang yang tidak melagukan Al-Qur-an.” (Hadits dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Al-Hakim, dishahihkan oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi)
RUKU’
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah selesai membaca
surat dari Al-Qur-an kemudian berhenti sejenak, terus mengangkat kedua
tangannya sambil bertakbir seperti ketika takbiratul ihrom (setentang
bahu atau daun telinga) kemudian rukuk (merundukkan badan kedepan
dipatahkan pada pinggang, dengan punggung dan kepala lurus sejajar
lantai). Berdasarkan beberapa hadits, salah satunya adalah:
Dari Abdullah bin Umar, ia berkata: “Aku
melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berdiri dalam
sholat mengangkat kedua tangannya sampai setentang kedua bahunya, hal
itu dilakukan ketika bertakbir hendak rukuk dan ketika mengangkat
kepalanya (bangkit) dari ruku’ ….”
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al-Bukhari, Muslim dan Malik)
Cara Ruku’
> Bila Rasulullah ruku’ maka beliau meletakkan telapak tangannya pada lututnya, demikian beliau juga memerintahkan kepada para shahabatnya.
“Bahwasanya shallallahu ‘alaihi wa sallam (ketika ruku’) meletakkan kedua tangannya pada kedua lututnya.” Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al-Bukhari dan Abu Dawud)
> Menekankan tangannya pada lututnya.
“Jika kamu ruku’ maka letakkan kedua
tanganmu pada kedua lututmu dan bentangkanlah (luruskan) punggungmu
serta tekankan tangan untuk ruku’.” (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Ahmad dan Abu Dawud)
> Merenggangkan jari-jemarinya
“Beliau merenggangkan jari-jarinya.” (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al-Hakim dan dia menshahihkannya, Adz-Dzahabi dan At-Thayalisi menyetujuinya)
> Merenggangkan kedua sikunya dari lambungnya.
“Beliau bila ruku’, meluruskan dan
membentangkan punggungnya sehingga bila air dituangkan di atas punggung
beliau, air tersebut tidak akan bergerak.” (Hadits di keluarkan oleh Al Imam Thabrani, ‘Abdullah bin Ahmad dan ibnu Majah)
> Antara kepala dan punggung lurus,
kepala tidak mendongak tidak pula menunduk tetapi tengah-tengah antara
kedua keadaan tersebut
“Beliau tidak mendongakkan kepalanya dan tidak pula menundukkannya.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Al Imam Abu Dawud dan Bukhari)
“Sholat seseorang sempurna sebelum dia melakukan ruku’ dan sujud dengan meluruskan punggungnya.” (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Abu ‘Awwanah, Abu Dawud dan Sahmi dishahihkan oleh Ad-Daraquthni)
> Thuma-ninah/Bersikap Tenang
Beliau pernah melihat orang yang ruku’ dengan tidak sempurna dan sujud seperti burung mematuk, lalu berkata: “Kalau
orang ini mati dalam keadaan seperti itu, ia mati diluar agama Muhammad
[sholatnya seperti gagak mematuk makanan] sebagaimana orang ruku’ tidak
sempurna dan sujudnya cepat seperti burung lapar yang memakan satu, dua
biji kurma yang tidak mengenyangkan.” (Hadits dikeluarkan oleh
Al Imam Abu Ya’la, Al-Ajiri, Al-Baihaqi, Adh-Dhiya’ dan Ibnu Asakir
dengan sanad shahih, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)
> Memperlama Ruku’
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
menjadikan ruku’, berdiri setelah ruku’ dan sujudnya juga duduk antara
dua sujud hampir sama lamanya.” (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al-Bukhari dan Muslim)
Yang Dibaca Ketika Ruku’
Do’a yang dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada beberapa
macam, semuanya pernah dibaca oleh beliau jadi kadang membaca ini
kadang yang lain.
1. SUBHAANA RABBIYAL ‘ADHZIM 3 kali atau lebih (Berdasar hadits yang dikeluarkan oleh Al Imam Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain).
Yang artinya:
“Maha Suci Rabbku, lagi Maha Agung.”
2. SUBHAANA RABBIYAL ‘ADHZIMI WA BIHAMDIH 3 kali (Berdasar hadits yang dikeluarkan oleh Al Imam Ahmad, Abu Dawud, Ad-Daroquthni dan Al-Baihaqi).
Yang artinya:
“Maha Suci Rabbku lagi Maha Agung dan segenap pujian bagi-Nya.”
3. SUBBUUHUN QUDDUUSUN RABBUL MALA-IKATI WAR RUUH (Berdasar hadits yang dikeluarkan oleh Al Imam Muslim dan Abu ‘Awwanah).
Yang artinya:
“Maha Suci, Maha Suci Rabb para malaikat dan ruh.”
4. SUBHAANAKALLAHUMMA WA BIHAMDIKA ALLAHUMMAGHFIRLII
Yang artinya:
“Maha Suci Engkau ya, Allah, dan dengan memuji-Mu Ya, Allah ampunilah aku.”
Berdasarkan hadits dari ‘A-isyah, bahwasanya dia berkata:
“Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam memperbanyak membaca Subhanakallahumma Wa Bihamdika
Allahummaghfirlii dalam ruku’nya dan sujudnya, beliau mentakwilkan
Al-Qur-an.” (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al-Bukhari dan Muslim).
Do’a ini yang paling sering dibaca. Dikatakan bahwa ada riwayat dari
‘A-isyah yang menunjukkan bahwa Rasulullah sejak turunnya surat An-Nashr
-yang artinya: “Hendaklah engkau mengucapkan tasbih dengan memuji
Rabbmu dan memohon ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Penerima
taubat.” (TQS. An-Nashr 110:3)-, waktu ruku’ dan sujud beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu membaca do’a ini hingga wafatnya.
5. Dan lain-lain sesuai dengan hadits-hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Yang Dilarang Ketika Ruku’
Larangan disini adalah larangan dari Rasulullah bahwa sewaktu ruku’ kita tidak boleh membaca Al-Qur-an. Berdasarkan hadits:
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membaca Al-Qur-an dalam ruku’ dan sujud.” (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Muslim dan Abu ‘Awwanah)
“Ketahuilah bahwa aku dilarang membaca Al-Qur-an sewaktu ruku’ dan sujud…” (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Muslim dan Abu ‘Awwanah
I’TIDAL DARI RUKU’ (Bangkit dari Ruku’)
Cara i’tidal dari ruku’
Setelah ruku’ dengan sempurna dan selesai membaca do’a, maka kemudian
bangkit dari ruku’ (i’tidal). Waktu bangkit tersebut membaca (SAMI’ALLAAHU LIMAN HAMIDAH) disertai
dengan mengangkat kedua tangan sebagaimana waktu takbiratul ihrom. Hal
ini berdasarkan keterangan beberapa hadits, diantaranya:
Dari Abdullah bin Umar, ia berkata: “Aku melihat Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila berdiri dalam sholat mengangkat
kedua tangannya sampai sejajar dengan kedua pundaknya, hal itu dilakukan
ketika bertakbir mau rukuk dan ketika mengangkat kepalanya (bangkit )
dari ruku’ sambil mengucapkan SAMI’ALLAAHU LIMAN HAMIDAH…” (Hadits dikeluarkan oleh Al-Bukhari, Muslim dan Malik).
Yang Dibaca Ketika I’tidal dari Ruku’
Seperti ditunjuk hadits di atas ketika bangkit (mengangkat kepala) dari ruku’ itu membaca: (SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH)
Kemudian ketika sudah tegak dan selesai bacaan tersebut disahut dengan bacaan:
RABBANAA LAKAL HAMD (Rabbku, segala puji kepada-Mu)
atau
RABBANAA WA LAKAL HAMD (Rabbku dan segala puji kepada-Mu)
atau
ALLAAHUMMA RABBANAA LAKAL HAMD (Ya, Allah, Rabbku, segala puji kepada-Mu)
atau
ALLAAHUMMA RABBANAA WA LAKAL HAMD (Ya, Allah, Rabbku dan segala puji kepada-Mu)
Dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah:
“Apabila imam mengucapkan SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH, maka ucapkanlah
oleh kalian ALLAHUMMA RABBANA WA LAKALHAMD, barangsiapa yang ucapannya
tadi bertepatan dengan ucapan para malaikat diampunkan dosa-dosanya yang
telah lewat.” (Hadits dikeluarkan oleh Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud,
At-Ztirmidzi, An-Nasa-i, Ibnu Majah dan Malik)
Kadang ditambah dengan bacaan:
MIL-ASSAMAAWAATI, WA MIL-ALARDHL, WA MIL-A MAA SYI-TA MIN SYAI-IN BA’D
(Mencakup seluruh langit dan seluruh bumi dan segenap yang Engkau kehendaki selain dari itu)
berdasar hadits yang dikeluarkan oleh Ibnu Majah.
Dan Do’a lain-lain
Cara I’tidal (Berdiri Tegak Setelah Bangkit dari Ruku’ )
Adapun dalam tata cara i’tidal ulama berbeda pendapat menjadi dua
pendapat, pertama mengatakan sedekap dan yang kedua mengatakan tidak
bersedekap tapi melepaskannya. (Dalam tulisan ini kami hindarkan dahulu
pendapat mana yang paling rajih untuk diikuti, hendaknya ini dijadikan
tantangan dan mendorong semangat kita untuk meneliti secara ilmiah
diantara pendapat yang akan kita ikuti, red). Bagi yang hendak
mengerjakan pendapat yang pertama tidak apa-apa dan bagi siapa yang
mengerjakan sesuai dengan pendapat kedua tidak mengapa.
Keterangan untuk pendapat pertama: Kembali meletakkan tangan kanan
diatas tangan kiri atau menggenggamnya dan menaruhnya di dada, ketika
telah berdiri. Hal ini berdasarkan nash dibawah ini:
Hadits dikeluarkan oleh Al-Imam An-Nasa-i yang artinya: “Ia (Wa-il
bin Hujr) berkata: “Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam apabila beliau berdiri dalam sholat, beliau memgang tangan
kirinya dengan tangan kanannya.”
Berkata Al-Imam Al-Bukhari dalam shahihnya: “Telah menceritakan
kepada kami Abdullah bin Maslamah, ia berkata dari Malik, ia berkata
dari Abu Hazm, ia berkata dari Sahl bin Sa’d ia berkata: “Adalah
orang-orang (para shahabat) diperintah (oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam ) agar seseorang meletakkan tangan kanannya atas lengan kirinya
dalam sholat.” Komentar Abu Hazm: “Saya tidak mengetahui perintah
tersebut kecuali disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
.”
Komentar dari Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baaz (termaktub
dalam fatwanya yang dimuat dalam majalah Rabithah ‘Alam Islamy, edisi
Dzulhijjah 1393 H/Januari 1974 M, tahun XI): “Dari hadits shahih ini ada
petunjuk diisyaratkan meletakkan tangan kanan atas tangan kiri ketika
seorang Mushalli (orang yang sholat) tengah berdiri baik sebelum ruku’
maupun sesudahnya. Karena Sahl menginformasikan bahwa para shahabat
diperintahkan untuk meletakkan tangan kanannya atas lengan kirinya dalam
sholat. Dan sudah dimengerti bahwa Sunnah (Nabi) menjelaskan orang
sholat dalam ruku’ meletakkan kedua telapak tangangnya pada kedua
lututnya, dan dalam sujud ia meletakkan kedua telapak tangannya pada
bumi (tempat sujud) sejajar dengan keddua bahunya atau telinganya, dan
dalam keadaan duduk antara dua sujud begitu pun dalam tasyahud ia
meletakkannya di atas kedua pahanya dan lututnya dengan dalil
masing-masing secara rinci. Dalam rincian Sunnah tersebut tidak tersisa
kecuali dalam keadaan berdiri. Dengan demikian dapatlah dimengerti
bahwasanya maksud dari hadits Sahl diatas adalah disyari’atkan bagi
Mushalli ketika berdiri dalam sholat agar meletakkan tangan kanannya
atas lengan kirinya. Sama saja baik berdiri sebelum ruku’ maupun
sesudahnya. Karena tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam membedakan antara keduanya, oleh karena itu barangsiapa
membedakan keduanya haruslah menunjukkan dalilnya. (Kembali pada kaidah
ushul fiqh: “asal dari ibadah adalah haram kecuali ada penunjukannya”
-per.)
Disamping itu ada pula ketetapan dari hadits Wa-il bin Hujr pada
riwayat An-Nasa-i dengan sanad yang shahih: Bahwasanya apabila
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri dalam sholat beliau
memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya.”
(Sedangkan Al Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi dalam salah satu
ceramah menegaskan pendapat yang diikutinya agar melepaskan tangan
(tidak bersedekap) atau meluruskan tangan ke bawah saat bangkit dari
ruku’ (i’tidal), red. Dan untuk mendengarkan ceramah mengenai hal ini
beliau
Thuma-ninah dan Memperlama Dalam I’tidal
“Kemudian angkatlah kepalamu sampai engkau berdiri dengan tegak
[sehingga tiap-tiap ruas tulang belakangmu kembali pata tempatnya].”
(dalam riwayat lain disebutkan: “Jika kamu berdiri i’tidal, luruskanlah
punggungmu dan tegakkanlah kepalamu sampai ruas tulang punggungmu mapan
ke tempatnya).” (Hadits dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan
Muslim, dan riwayat lain oleh Ad-Darimi, Al-Hakim, As-Syafi’i dan Ahmad)
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri terkadang dikomentari
oleh shahabat: “Dia telah lupa” [karena saking lamanya berdiri].
(Hadits dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari, Muslim dan Ahmad)
SUJUD
Sujud dilakukan setelah i’tidal thuma-ninah dan jawab tasmi’ (Rabbana Lakal Hamd…dst).
Caranya
Dengan tanpa atau kadang-kadang dengan mengangkat kedua tangan
(setentang pundak atau daun telinga) seraya bertakbir, badan turun
condong kedepan menuju ke tempat sujud, dengan meletakkan kedua lutut
terlebih dahulu (lihat gambar) baru kemudian meletakkan kedua tangan
(lihat gambar) pada tempat kepala diletakkan dan kemudian meletakkan
kepala kepala dengan menyentuhkan/ menekankan hidung dan jidat/ kening/
dahi ke lantai (tangan sejajar dengan pundak atau daun telinga).
Dari Wail bin Hujr, berkat, “Aku melihat Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam ketika hendak sujud meletakkan kedua lututnya sebelum
kedua tangannya dan apabila bangkit mengangkat dua tangan sebelum kedua
lututnya.” (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Abu Dawud, Tirmidzi
An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ad-Daarimy)
“Terkadang beliau mengangkat kedua tangannya ketika hendak sujud.” (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam An-Nasa’i dan Daraquthni)
“Terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangannya
[dan membentangkan] serta merapatkan jari-jarinya dan menghadapkannya ke
arah kiblat.” (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Abu Dawud, Al-Hakim,
Al-Baihaqi)
“Beliau meletakkan tangannya sejajar dengan bahunya” (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Tirmidzi)
“Terkadang beliau meletakkan tangannya sejajar dengan daun telinganya.” (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam An-Nasa’i)
Cara Sujud
>Bersujud pada 7 anggota badan
, yakni jidat/kening/dahi dan hidung (1), dua telapak tangan (3), dua
lutut (5) dan dua ujung kaki (7). Hal ini berdasar hadits:
Dari Ibnu ‘Abbas berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
“Aku diperintah untuk bersujud (dalam riwayat lain; Kami diperintah
untuk bersujud) dengan tujuh (7) anggota badan; yakni kening sekaligus
hidung, dua tangan (dalam lafadhz lain; dua telapak tangan), dua lutut,
jari-jari kedua kaki dan kami tidak boleh menyibak lengan baju dan
rambut kepala.” (Hadits dikeluarkan oleh Al-Jama’ah)
> Dilakukan dengan menekan
“Apabila kamu sujud, sujudlah dengan menekan.” (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Ahmad)
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menekankan kedua lututnya
dan bagian depan telapak kaki ke tanah.” (Hadits dikeluarkan oleh Al
Imam Al-Baihaqi)
>Kedua lengan/siku tidak ditempelkan pada lantai, tapi diangkat dan dijauhkan dari sisi rusuk/lambung.
Dari Abu Humaid As-Sa’diy, bahwasanya Nabi shalallau ‘alaihi wasallam
bila sujud maka menekankan hidung dan dahinya di tanah serta menjauhkan
kedua tangannya dari dua sisi perutnya, tangannya ditaruh sebanding dua
bahu beliau.” (Diriwayatkan oleh Al Imam At-Tirmidzi)
Dari Anas bin Malik, dari Nabi shalallau ‘alaihi wasallam bersabda:
“Luruskanlah kalian dalam sujud dan jangan kamu menghamparkan kedua
lengannya seperti anjing menghamparkan kakinya.” (Diriwayatkan oleh
Al-Jama’ah kecuali Al Imam An-Nasa-i, lafadhz ini bagi Al Imam
Al-Bukhari)
“Beliau mengangkat kedua lengannya dari lantai dan menjauhkannya dari
lambungnya sehingga warna putih ketiaknya terlihat dari belakang”
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al-Bukhari dan Muslim)
> Menjauhkan perut/lambung dari kedua paha
Dari Abi Humaid tentang sifat sholat Rasulillah shallallahu ‘alaihi
wa sallam berkata: “Apabila dia sujud, beliau merenggangkan antara dua
pahanya (dengan) tidak menopang perutnya.” (Hadits dikeluarkan oleh
Al Imam Abu Dawud)
> Merapatkan jari-jemari
Dari Wa-il, bahwasanya Nabi shalallau ‘alaihi wasallam jika sujud
maka merapatkan jari-jemarinya. (Diriwayatkan oleh Al Imam Al-Hakim)
> Menegakkan telapak kaki dan saling merapatkan/ menempelkan antara dua tumit
Berkata ‘A-isyah isteri Nabi shalallau ‘alaihi wasallam: “Aku
kehilangan Rasulullah shalallau ‘alaihi wasallam padahal beliau tadi
tidur bersamaku, kemudian aku dapati beliau tengah sujud dengan
merapatkan kedua tumitnya (dan) menghadapkan ujung-ujung jarinya ke
kiblat, aku dengar…” (Diriwayatkan oleh Al Imam Al-Hakim dan Ibnu
Huzaimah)
> Thuma-ninah dan sujud dengan lama
Sebagaimana rukun sholat yang lain mesti dikerjakan dengan
thuma-ninah. Juga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kalau
bersujud baiasanya lama.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan ruku’, berdiri setelah
ruku’ dan sujudnya juga duduk antara dua sujud hampir sama lamanya.”
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al-Bukhari dan Muslim
Sujud Langsung Pada Tanah atau Boleh Di Atas Alas
“Para shahabat sholat berjama’ah bersama Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam pada cuaca yang panas. Bila ada yang tidak sanggup
menekankan dahinya di atas tanah maka membentangkan kainnya kemudian
sujud di atasnya” (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Muslim)
Bacaan Sujud
Rasulullah membaca
SUBHAANA RABBIYAL A’LAA 3 kali
(berdasar hadits yang dikeluarkan oleh Al Imam Ahmad dll)
atau kadang-kadang membaca
SUBHAANA RABBIYAL A’LAA WA BIHAMDIH, 3 kali
(berdasar hadits yang dikeluarkan oleh Al Imam Abu Dawud dll)
atau
SUBHAANAKALLAAHUMMA RABBANAA WA BIHAMDIKA ALLAAHUMMAGHFIRLII
(berdasar hadits yang dikeluarkan oleh Al Imam Al-Bukhari dan Muslim)
Bacaan Yang Dilarang Selama Sujud
“Ketahuilah bahwa aku dilarang membaca Al-Qur-an sewaktu ruku’ dan
sujud…” (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Muslim dan Abu ‘Awwanah).
BANGUN DARI SUJUD PERTAMA
Setelah sujud pertama -dimana dalam setiap roka’at ada dua sujud-
maka kemudian bangun untuk melakukan duduk diantara dua sujud. Dalam
bangun dari sujud ini disertai dengan takbir dan kadang mengangkat
tangan (Berdasar hadits dari Ahmad dan Al-Hakim).
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dari sujudnya seraya bertakbir” (Hadits dikeluarkan oleh Al-Bukhari dan Muslim)
DUDUK ANTARA DUA SUJUD
Duduk ini dilakukan antara sujud yang pertama dan sujud yang kedua,
pada roka’at pertama sampai terakhir. Ada dua macam tipe duduk antara
dua sujud, duduk iftirasy (duduk dengan meletakkan pantat pada telapak kaki kiri dan kaki kanan ditegakkan) dan duduk iq’ak (duduk dengan menegakkan kedua telapak kaki dan duduk diatas tumit). Hal ini berdasar hadits:
Dari ‘A-isyah berkata: “Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
menghamparkan kaki beliau yang kiri dan menegakkan kaki yang kanan,
baliau melarang dari duduknya syaithan.” (Diriwayatkan oleh Ahmad dan
Muslim)
*Komentar Syaikh Al-Albani: duduknya syaithan adalah dua telapak kaki
ditegakkan kemudian duduk dilantai antara dua kaki tersebut dengan dua
tangan menekan dilantai.
Dari Rifa’ah bin Rafi’ -dalam haditsnya- dan berkata Rasul
shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Apabila engkau sujud maka tekankanlah
dalam sujudmu lalu kalau bangun duduklah di atas pahamu yang kiri.”
(Hadits dikeluarkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dengan lafadhz Abu Dawud)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang duduk iq’ak, yakni
[duduk dengan menegakkan telapak dan tumit kedua kakinya]. (Hadits
dikeluarkan oleh Muslim)
Waktu duduk antara dua sujud ini telapak kaki kanan ditegakkan dan jarinya diarahkan ke kiblat:
Beliau menegakkan kaki kanannya (Al-Bukhari)
Menghadapkan jari-jemarinya ke kiblat (An-Nasa-i)
Bacaannya
RABBIGHFIRLII, RABBIGHFIRLII
Dari Hudzaifah, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengucapkan dalam sujudnya (dengan do’a): Rabighfirlii, Rabbighfirlii.
(Hadits dikeluarkan oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan lafadhz Ibnu
Majah)
ALLAAHUMMAGHFIRLII WARHAMNII WA ‘AAFINII WAHDINII WARZUQNII (Abu Dawud)
ALLAAHUMMAGHFIRLII WARHAMNII WAJBURNII WARZUQNII WARFA’NII (Ibnu Majah)
ALLAAHUMMAGHFIRLII WARHAMNII WAJBURNII WAHDINII WARZUQNII (At-Tirmidzi)
MENUJU ROKA’AT BERIKUTNYA
Pada masalah ini ada dua tempat/kondisi, yaitu bangkit menuju roka’at
berikut dari posisi sujud kedua -pada akhir roka’at pertama dan ketiga-
dan bangkit dari posisi duduk tasyahhud awal -pada roka’at kedua.
> Bangkit/bangun dari sujud untuk berdiri (dari akhir roka’at pertama dan ketiga)
didahului dengan duduk istirahat atau tanpa duduk istirahat, bangkit
berdiri seraya bertakbir tanpa mengangkat kedua tangan. Ketika bangkit
bisa dengan tangan bertumpu pada lantai atau bisa juga bertumpu pada
pahanya.
Tangan bertumpu pada satu pahanya
Dari Wail bin Hujr dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ,berkata
(Wa-il); “Maka tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersujud dia
meletakkan kedua lututnya ke lantai sebelum meletakkan kedua tangannya;
Berkata (Wa-il): Bila sujud maka …..dan apabila bangkit dia bangkit atas
kedua lututnya dengan bertumpu pada satu paha.” (Hadits dikeluarkan
oleh Abu Dawud)
Tangan bertumpu pada lantai (tempat sujud)
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertumpu pada lantai
ketika bangkit ke roka’at kedua. (Hadits dikeluarkan oleh Al-Bukhari)
Duduk istirahat sebentar sebelum bangkit berdiri
Dari Malik bin Huwairits bahwasanya dia melihat Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam sholat, maka bila pada roka’at yang ganjil tidaklah
beliau bangkit sampai duduk terlebih dulu dengan lurus.” (Hadits
dikeluarkan oleh Al-Bukhari, Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
> Bangkit dari duduk tasyahhud awwal (dari roka’at kedua) dengan mengangkat kedua tangan seraya bertakbir seperti pada takbiratul ihram.
Mengangkat tangan ketika takbir
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bangkit dari duduknya
mengucapkan takbir, kemudian berdiri (Hadits dikeluarkan oleh Abu
Ya’la)
DUDUK TASYAHHUD AWWAL DAN TASYAHHUD AKHIR
Tasyahhud awwal dan duduknya merupakan kewajiban dalam sholat
Tempat dilakukannya
Duduk tasyahhud awwal terdapat hanya pada sholat yang jumlah
roka’atnya lebih dari dua (2), pada sholat wajib dilakukan pada roka’at
yang ke-2. Sedang duduk tasyahhud akhir dilakukan pada roka’at yang
terakhir. Masing-masing dilakukan setelah sujud yang kedua.
Cara duduk tasyahhud awwal dan tasyahhud akhir
Waktu tasyahhud awwal duduknya iftirasy (duduk diatas telapak kaki kiri) sedang pada tasyahhud akhir duduknya tawaruk (duduk dengan kaki kiri dihamparkan kesamping kanan dan duduk diatas lantai), pada masing-masing posisi kaki kanan ditegakkan.
Dari Abi Humaid As-Sa’idiy tentang sifat sholat Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, dia berkat, “Maka apabila Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam duduk dalam dua roka’at (-tasyahhud awwal) beliau
duduk diatas kaki kirinya dan bila duduk dalam roka’at yang akhir
(-tasyahhud akhir) beliau majukan kaki kirinya dan duduk di tempat
kedudukannya (lantai dll).” (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Abu Dawud)
Letak tangan ketika duduk
Untuk kedua cara duduk tersebut tangan kanan ditaruh di paha kanan
sambil berisyarat (menegakkan jari telunjuk, red) dan/atau
menggerak-gerakkan jari telunjuk dan penglihatan ditujukan kepadanya,
sedang tangan kirinya ditaruh/terhampar di paha kiri.
Dari Ibnu ‘Umar berkata Rasulullahi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bila duduk didalam shalat meletakkan dua tangannya pada dua lututnya dan
mengangkat telunjuk yang kanan lalu berdoa dengannya sedang tangannya
yang kiri diatas lututnya yang kiri, beliau hamparkan padanya.” (Hadits
dikeluarkan oleh Al Imam Muslim dan Nasa-i).
Berisyarat dengan telunjuk, bisa digerakkan bisa tidak
(Sehubungan adanya perbedaan pendapat antara mendiamkan telunjuk yang
ditegakkan dengan pendapat menggerak-gerakkan telunjuk, maka dalam blog
ini tidak ditentukan mana pilihan yang sebaiknya diikuti. Hendaknya
hal ini menjadi dorongan semangat untuk mencari tahu dalil-dalil yang
akan kita ikuti, red). Selama melakukan duduk tasyahhud awwal maupun
tasyahhud akhir, berisyarat dengan telunjuk kanan, disunnahkan
menggerak-gerakkannya. Kadang pada suatu sholat digerakkan pada sholat
lain boleh juga tidak digerak-gerakkan.
“Kemudian beliau duduk, maka beliau hamparkan kakinya yang kiri dan
menaruh tangannya yang kiri atas pahanya dan lututnya yang kiri dan
ujung sikunya diatas paha kanannya, kemudian beliau menggenggam
jari-jarinya dan membuat satu lingkaran kemudian mengangkat jari beliau
maka aku lihat beliau menggerak-gerakkannya berdo’a dengannya.” (Hadits
dikeluarkan oleh Al Imam Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa-i).
“Dari Abdullah Bin Zubair bahwasanya ia menyebutkan bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam berisyarat dengan jarinya ketika berdoa
dan tidak menggerakannya.” (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Abu Dawud).
Membaca do’a At-Tahiyyaat dan As-Sholawaat
Do’a tahiyyat ini ada beberapa versi, untuk itu hendaklah dipilih
yang kuat dan lafadhznya belum ditambah-tambah. Salah satu contoh
riwayat yang baik adalah sebagai berikut:
Dari Abdullah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa apabila shalat hendak mengucapkan:
“AT-TAHIYYAATU LILLAHI WAS SHOLAWATU WAT
THAYYIBAAT, AS-SALAMU’ALAIKA AYYUHAN NABIY WA RAHMATULLAHI WA
BARAKATUHU, AS-SALAAMU ‘ALAINA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAHIS SHALIHIN. ASYHADU
ALLAA ILAHA ILLALLAH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASULUHU”
artinya: segala kehormatan, shalawat dann kebaikan kepunyaan Allah,
semoga keselamatan terlimpah atasmu wahai Nabi dan juga rahmat Allah dan
barakah-Nya. Kiranya keselamatan tetap atas kami dan atas hamba-hamba
Allah yang shalih; karena sesungguhnya apabila kalian mengucapkan sudah
mengenai semua hamba Allah yang shalih di langit dan di bumi- Aku
bersaksi bersaksi bahwa tidak ada ilah yang haq selain Allah dan aku
bersaksi bahwasanya Muhammmad itu hamba daan utusan-Nya. (Hadits
dikeluarkan oleh Al Imam Al Bukhari).
Dari Ka’ab bin Ujrah berkata : “Maukah aku hadiahkan kepadamu sesuatu
? Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepada kami,
maka kami berkata : ‘Ya Rasulullah kami sudah tahu bagaimana cara
mengucapkan salam kepadamu, lantas bagaimana kami harus bershalawat
kepadamu? Beliau berkata : ucapkanlah:
“ALLAAHUMMA SHALLI ‘ALA MUHAMMAD WA
‘ALAA AALI MUHAMMAD KAMAA SHALLAITA ‘ALAA AALI IBRAHIIM, INNAKA HAMIIDUM
MAJIID. ALLAAHUMMA BAARIK ‘ALAA MUHAMMAD WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD KAMAA
BARAKTA ‘ALAA AALI IBRAHIIM, INNAKA HAMIIDUM MAJIID.”
artinya: “Ya Allah berikanlah Shalawat kepada Muhammad dan keluarga
Muhammad sebagaimana Engkau telah memberikan shalawat kepada keluarga
Ibarahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Agung. Ya Allah
berkahilah Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah
memberkati keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha
Agung.”
(Sehubungan adanya perbedaan pendapat apakah pada tasyahud awwal
sebaiknya membaca sholawat (sebagian ataupun secara lengkap) dengan
pendapat yang menyatakan tidak membaca sholawat pada tasyahud awwal,
maka dalam blog ini tidak ditentukan dahulu mana pilihan yang sebaiknya
diikuti. Hendaknya hal ini menjadi dorongan semangat untuk mencari tahu
dalil-dalil yang akan kita ikuti, red).
Berdo’a berlindung dari empat (4) hal.
Hal ini dilakukan pada duduk tasyahhud akhir saja.
…..Apabila kamu telah selesai bertasyahhud akhir maka… (Hadits
dikeluarkan oleh Al Imam Ahmad, Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Ta’awudz (berlindung dari 4 hal) ini dibaca hanya ketika tasyahhud akhir, setelah membaca sholawat secara lengkap.
Dari Abu Hurairah berkata; berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam : “Apabila kamu telah selesai bertasyahhud maka hendaklah
berlindung kepada Allah dari empat (4) hal, dia berkata:
“ALLAAHUMMA INNII A’UUDZUBIKA MIN
‘ADZAABI JAHANNAMA WA MIN ‘ADZAABIL QABRI WA MIN FITNATIL MAHYAA WAL
MAMAAT WA MIN FITNATIL MASIIHID DAJJAAL.”
artinya: “Ya Allah! Aku berlindung kepada-Mu dari siksa jahannam,
siksa kubur, fitnahnya hidup dan mati serta fitnahnya Al-Masiihid
Dajjaal.” (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al-Bukhari dan Muslim dengan
lafadhz Muslim)
Berdo’a dengan do’a/permohonan lainnya
…kemudian (supaya) dia memilih do’a yang dia kagumi/senangi… (Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Ahmad dan Al-Bukhari)
SALAM
Salam sebagai tanda berakhirnya gerakan sholat, dilakukan dalam
posisi duduk tasyahhud akhir setelah membaca do’a minta perlindungan
dari 4 fitnah atau tambahan do’a lainnya.
“Kunci sholat adalah bersuci, pembukanya takbir dan penutupnya (yaitu
sholat) adalah mengucapkan salam. (Hadits dikeluarkan dan disahkan oleh
Al Imam Al-Hakim dan Adz-Dzahabi)
Caranya
Dengan menolehkan wajah ke kanan seraya mengucapkan do’a salam kemudian ke kiri.
Dari ‘Amir bin Sa’ad, dari bapaknya berkata: Saya melihat Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi salam ke sebelah kanan dan sebelah
kirinya hingga terlihat putih pipinya.(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam
Ahmad, Muslim dan An-Nasa-i serta ibnu Majah)
Dari ‘Alqomah bin Wa-il, dari bapaknya, ia berkata: Aku sholat
bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau membaca salam ke
sebelah kanan (menoleh ke kanan): “As Salamu’alaikum Wa Rahmatullahi Wa
Barakatuh.” Dan kesebelah kiri: “As Salamu’alaikum Wa Rahmatullahi.”
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Abu Dawud)
Macam-macam Bacaan Salam
Kadang-kadang beliau membaca:
As Salamu’alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh— As Salamu’alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh
atau
As Salamu’alaikum Wa Rahmatullahi Wa Barakatuh— As Salamu’alaikum Wa Rahmatullahi
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah)
atau
As Salamu’alaikum Wa Rahmatullahi— As Salamu’alaikum Wa Rahmatullahi
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Muslim)
atau
As Salamu’alaikum Wa Rahmatullahi— As Salamu’alaikum
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Ahmad dan An-Nasa-i)
atau
As Salamu’alaikum dengan sedikit menoleh ke kanan tanpa menoleh ke kiri
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani)
Gerak yang dilarang
Sering terlihat orang yang mengucapkan salam ketika menoleh ke kanan
dibarengi dengan gerakan telapak tangan dibuka kemudian ketika menoleh
ke kiri tangan kirinya di buka. Gerakan tangan ini dilarang oleh
shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Mengapa kamu menggerakkan tangan kamu seperti gerakan ekor kuda yang
lari terbirit-birit dikejar binatang buas? Bila seseorang diantara kamu
mengucapkan salam, hendaklah ia berpaling kepada temannya dan tidak
perlu menggerakkan tangannya.” [Ketika mereka sholat lagi bersama
Rasullullah, mereka tidak melakukannya lagi]. (Pada riwayat lain
disebutkan: “Seseorang diantara kamu cukup meletakkan tangannya di atas
pahanya, kemudian ia mengucapkan salam dengan berpaling kepada
saudaranya yang di sebelah kanan dan saudaranya di sebelah kiri).
(Hadits dikeluarkan oleh Al Imam Muslim, Abu ‘Awanah, Ibnu Khuzaimah dan At-Thabrani).
Diantara gerakkan bid’ah yang dilakukan saat salam adalah gerakkan
yang dilakukan oleh orang syi’ah dengan menepukkan kedua tangannya di
atas paha tiga kali, sebagai pengganti salam dengan menoleh ke kanan dan
ke kiri. Hal seperti ini dilakukan oleh syi’ah Iran dan sekitarnya.
Maksud dari gerakan itu adalah melaknat malaikat Jibril karena mereka
mengatakan Jibril telah salah menyampaikan wahyu.
Dzikir Setelah Sholat
Dari Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz kepada seluruh orang melihat tulisan ini dari kalangan kaum muslimin
“Merupakan dari perbuatan sunnah, seorang muslim mengucapkan setelah setiap shalat fardu membaca ASTAGHFIRULLAH tiga kali, kemudian dilanjutkan dengan:
ALLAHUMMA ANTAS SALAAM WA MINKAS SALAAM TABAARAKTA YAA DZAL JALAALI WAL IKRAAM
LAA ILAAHA ILLALLAHU WAHDAHU LAA
SYARIIKALAHU, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN
QADIIR, LAA HAULA WA LAA QUWWATA ILLA BILLAH
LAA ILAAHA ILLALLAHU, LAA NA’BUDU ILLA
IYYAHU, LAHUN NI’MATU WALAHUL FADHLU WALAHUTS TSANAA-UL HASAN, LAA
ILAAHA ILLALLAHU, MUKHLISHIINA LAHUDDINA WALAU KARIHAL KAAFIRUUN,
ALLAHUMMA LAA MAA NI’A LIMAA A’THOITA, WA LAA MU’TIYA LIMAA MANA’TA,
WALAA YANFA’ DZAL JADDI MINKAL JADDU.
Khusus setelah shalat subuh dan maghrib, bacalah zikir yang dibawah ini sepuluh kali setelah mengucapkan zikir yang di atas:
LAA ILAAHA ILLALLAHU WAHDAHU LAA SYARIIKALAHU, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU YUHYII WAYUMIIT WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QADIIR
Kemudian membaca: SUBHAANALLAH tigapuluh tiga kali, ALHAMDULILLAH tigapuluh tiga kali; ALLAHU AKBAR tigapuluh tiga kali; untuk melengkapi bilangan menjadi seratus bacalah:
LAA ILAAHA ILLALLAHU WAHDAHU LAA SYARIIKALAHU, LAHUL MULKU WA LAHUL HAMDU WAHUWA ‘ALAA KULLI SYAI-IN QADIIR
Kemudian membaca ayat kursi, kemudian surat Al Ikhlas, Al Falaq dan
An Nas, kalau seandainya setelah shalat subuh dan maghrib dibaca tiga
kali.
Inilah yang lebih baik (afdhal) dan semoga Allah menganugerahkan
shalawat dan salam kepada nabi kita Muhammad dan atas keluarga beliau
dan sahabat-sahabatnya serta yang mengikutinya dengan baik sampai hari
pembalasan.
a
BEBERAPA KESALAHAN GERAKAN SHOLAT
Ruku’ – Tangan tidak pada lutut (insya Allah akan dijelaskan dalam bab lain)
Punggung mendongak ke atas (insya Allah akan dijelaskan dalam bab lain)
I’tidal – Tangan menengadah ke atas (insya Allah akan dijelaskan dalam bab lain)
Sujud – Siku menempel pada lantai (insya Allah akan dijelaskan dalam bab lain)
Duduk diantara 2 sujud – Tidak iftirasyi (insya Allah akan dijelaskan dalam bab lain)
BUKU-BUKU RUJUKAN :
1. Sifat Sholat Nabi Edisi Revisi, karya Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Penerbit : Media Hidayah, Yogyakarta, Cetakan Pertama, Terjemahan
dari Kitab Shifatu Shalaati an Nabiyyi Shallallahi ‘Alaihi wa Sallam min
at-Takbiiri ilaa at Tasliimi Ka-annaka Taraahaa
2. Sifat Shalat Nabi, karya Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin,
Penerbit : At Tibyan, Solo, Terjemahan dari Kitab Shifatus Shalah
3. Sifat Sholat Nabi Shalalahu ‘alaihi wasalam dan Dzikir-dzikir
Pilihan, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin dan Syaikh Abdulaziz
bin Baz, Penerbit : Pustaka Al Kautsar, Jakarta, Cetakan ke-10,
Terjemahan dari Kitab Fatawa Hammah wa Risalah fii Shifati Sholatin
Nabii Shalalahu ‘alaihi wasalam
4. Fikih Sunnah Jilid 1 dan 2, karya Sayyid Sabiq, Penerbit : PT. Al
Ma’arif, Bandung, Cetakan ke-14, Terjemahan dari Kitab Fiqhus Sunnah
5. Al Fiqhu lilmustawar raabi’il ibtida-i, silsilatul manahijid
diraasah, Penerbit : Jum’iyatu Ihyaut Turots Al-Islamii -Lajnah Junuubi
Syarqi Asiya
6. Koreksi Total Ritual Sholat, karya Abu Ubaid Masyhur bin Hasan
Mahmud bin Salman, Penerbit : Pustaka Azzam, Jakarta, Cetakan ke-3,
Terjemahan dari Kitab al Qaulul mubin fii akhta-il Mushallin
7. Kumpulan Tulisan tentang Sholat, penyusun : Ustadz Abdul Hakim Abdat
8. Sifat Wudhu Nabi, karya Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin
9. Shalat karya Syeikh Abdullah bin Sholeh Al Ubailan
10. Tuntunan Shalat menurut Al-Quran dan As-Sunnah, karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Jibrin, Penerbit At-Tibyan, Solo

Tidak ada komentar:
Posting Komentar